Dokter Ratna Mengaku Dijanjikan Jabatan Direktur Rumah Sakit, Ternyata Cuma Modus
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan keterangan saksi dari pegawai Bank Rakyat Indonesia, Bambang Santoso.
Dalam keterangannya, Santoso mengakui bahwa korban ada mengirim uang secara non tunai kepada terdakwa.
“Sidang kita tunda pada Kamis (15/7) dengan agenda mendengar saksi meringankan dan menghadirkan barang bukti,” tukas majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi PNS dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han/sumutpos)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: