Dokter Tirta Menjelaskan Statusnya di Kasus dr Lois
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Kombes Ramadhan menjelaskan, dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.
Dia menyebutkan, beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya, "Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam”.
"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: