DPR Sebut Perilaku Polisi kepada Anggota FPI Berpotensi Melanggar HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Romo Syafii menilai sengketa pendapat antara kepolisian dengan FPI terkait kematian 6 pelindung Habib Rizieq Shihab perlu dicermati dengan saksama. Namun, Romo Syafii secara khusus menyoroti perilaku polisi yang menghilangkan nyawa 6 warga sipil.
"Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, karena itu masih
keterangan sepihak," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12).
Dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.
"Oleh karena yang terjadi itu, di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," jelas dia.
Oleh karena itu, Romo Syafii mendesak Komnas HAM menyelidiki sedalam-dalamnya terhadap fakta penembakan itu. Dia juga mendorong pihak-pihak yang berkompeten untuk masuk Tim Independen Pencari Fakta..
"Oleh karena itu, polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada," kata dia.
Dia melanjutkan, Kapolda menyatakan terjadi pengerahan massa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya terdapat Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya.
Lalu, Kapolda juga mengatakan ada upaya untuk menghalangi penyidikan. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawanan arah dari Jakarta.