DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU PemiluSenin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Menurut dia, wajar jika banyak produk kebijakan KPU yang memunculkan kontroversi karena multitafsir. "Seharusnya mereka dipilih jauh-jauh hari. Solusinya tentu harus ada revisi undang-undang," tandasnya.
Sesuai jadwal, masa bakti anggota KPU saat ini seharusnya berakhir Oktober 2012. Sedangkan pemilu selanjutnya dilaksanakan April 2014. Artinya, persiapan KPU sebelum pemilu sekitar 17-18 bulan. "Minimal, persiapan itu dua tahun (24 bulan). Tapi, lebih jauh tentu lebih baik," tambah Mahfudz.
Selain KPU, tambah dia, penyelesaian UU Pemilu juga sepatutnya dipercepat. Ini agar ada waktu cukup untuk mengkaji dan mengevaluasi UU tersebut. "Dengan begitu, harapan pemilu nanti jadi lebih baik lebih mungkin diwujudkan," pungkasnya.