DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU
Lewat Revisi UU PemiluSenin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mengaku tidak heran dengan munculnya desakan itu. Apalagi, sebentar lagi, yakni Juni 2010 digelar serangkaian pilkada langsung. Sementara, hasil evaluasi menyeluruh terhadap KPU dalam penyelenggaraan pilleg dan pilpres cukup negatif.
Menurut Ferry, KPU bisa diganti bila ada pelanggaran kode etik, baik itu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau soal keuangan. "Prinsipnya, mungkin saja itu dilakukan, terlebih jika ada unsur kesengajaan," tegas legislator dari Partai Golkar itu.
Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo berpandangan sama. Menurut dia, masih ada celah untuk memberhentikan para anggota KPU. Arahnya adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik. Terutama sekali keharusan untuk bersikap jujur, adil, dan cermat.