Dua Dokter RS Ummi yang Tangani Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi Hari Ini
jpnn.com, BOGOR - Jajaran Polresta Bogor terus mengusut kasus RS UMMI dalam penanganan Rizieq Shihab.
Setelah sebelumnya memeriksa enam orang saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, penyidik berencana meminta keterangan pihak dokter dan staf RS Ummi yang menangani Rizieq Shihab pada Rabu (2/12/2020).
Masing-masing adalah dr. Nerina Mayakartifa, Sp.PD (Dokter RS UMMI Kota Bogor), Noni (Manager On Duty RS UMMI) dan dr. Faris Nagib (Dokter Umum RS UMMI), Sofyan dan Zulkifli. Dua nama terakhir adalah sekuriti.
Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi lain, di antaranya M Sumarno (Ketua RT 01), Agus(Ketua RW), Kusnadi (Kades Kuta), Alwansyah (Kades Sukagalih), AIPTU Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas), Ramli Randan (Kepala Puskesmas), kepala dinas kesehatan kota Bogor, ketua pelaksana Covid 19 kota Bogor, kepala BPBD Kota Bogor dan Dr.dr. Tri Yunis Miko ( Epidemiolog ).
“Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
Dari perkiraan dan dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin 1 Desember 2020, sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan juga sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.
UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun, dijadikan sebagai rujukan oleh Polresta Bogor Kota.
Pada Selasa (1/12) kemarin, ada enam orang saksi yang sudah diperiksa polisi. Mereka adalah ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.