Dua Kali Mangkir, JR Saragih Diminta Kooperatif
Bahkan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian meminta penyidik agar lebih profesional, mengingat kasus itu merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
“Karena ini lex specialis, jadi akan lebih cepat lagi. Kalau setelah kita surati tidak juga dilimpahkan, maka berkas dan SPDP kita kembalikan,” ujarnya.
Menyikapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan menilai, sikap Kejatisu itu membingungkan. Sebab sebelumnya sudah ada surat tanda terima pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu Sumut kepada mereka.
"Dalam surat serah terima itu Kejatisu sudah menyatakan bahwa berkas JR sudah lengkap atau P-21," ujar Rasahan seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian berkas yang bakal diberikan Kejatisu kepada penyidik, mengingat waktu sudah lewat dari tiga hari.
"Pelimpahan berkas tersebut kan dilakukan sejak Senin (2/4) ke mereka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kan diberi waktu tiga hari apabila ada berkas yang tidak lengkap untuk diperbaiki penyidik. Tentu kan sekarang sudah lewat waktunya," katanya.
Atas dasar itu, Syafrida menyebut, sikap Kejatisu atas hal ini pantas dipertanyakan.
"Baiknya ditanyakan lagi ke mereka mengenai hal tersebut. Sebab surat serah terima pelimpahannya masih ada kok pertinggalnya sama kami," pungkasnya.