Dua Kali Mangkir, JR Saragih Diminta Kooperatif
jpnn.com, MEDAN - Bupati Simalungun JR Saragih hingga saat ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumudu Sumut untuk pelimpahan berkas perkaranya ke Kejatisu.
Tersangka penggunaan dokumen palsu saat pencalonan Gubernur Sumatera Utara itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid pun meminta kadernya tersebut untuk kooperatif mematuhi proses hukum yang tengah dijalani dengan memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu Sumut.
Menurut Rasyid, Partai Demokrat selalu membantu dan mendampingi setiap kader yang bermasalah.
"Dalam kasus hukum, Demokrat sangat tegas dan menghormati tindakan berdasar aturan. Apa yang diperbuat JR tentu menjadi tanggung jawab pribadinya sendiri," kata Rasyid.
Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku masih belum dapat berkomunikasi lagi dengan Bupati Simalungun itu. Bahkan diakuinya, sejak sidang putusan PTTUN tempo hari, dirinya tak lagi bertemu dengan JR Saragih.
"Belum tahu (soal pemanggilan paksa JR). Saya belum ada bertemu lagi sejak putusan PTTUN karena lagi fokus bersidang kasus lain," ungkapnya.
Sebelumnya kemarin, Kejatisu sempat mengancam akan mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus JR Saragih ke Penyidik Gakkumdu Sumut jika pelimpahan tersangka dan barang bukti tak juga dilakukan.