Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News