Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB

Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/ahmadi
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)