Dua Sekolah Terancam Ditutup, Bagaimana Nasib 1.500 Pelajar ?
Sudiman mengklaim kini lebih dari seribu siswa belajar di sekolah tersebut. Selama kasus itu berlangsung, mereka tidak bisa belajar dengan tenang. Izin operasional sekolah tersebut juga sudah dicabut Dinas Pendidikan Surabaya.
''Sekarang Trisila tetap beroperasi dan membuka pendaftaran siswa baru,'' katanya.
Sengketa tersebut bermula ketika Trisila yang sudah punya sekolah di Gembongan diminta menempati tanah itu oleh TNI pada 1960. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan barak tentara.
Saat akan mengajukan permohonan kepemilikan, tanah itu sudah diberikan ke PT RNI dengan bukti HGB 29/1985 yang diperpanjang pada 2007.
Selain Trisila, ada lagi sekolah yang segera ditutup. Sekolah yang dimaksudkan adalah TK, SD, dan SMP Praja Mukti.
Pemkot Surabaya mengklaim berhak atas tanah di Jalan Kupang Segunting III, Tegalsari, seluas 3.000 meter persegi tersebut. Pemkot meminta Perkumpulan Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3PMS) mengosongkan bangunan sekolah yang berdiri sejak 1972 itu.
''Intinya, pemkot akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan umum,'' kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pemkot Surabaya Arjuna Meghanada.
Namun, dia merahasiakan penggunaan tanah tersebut. Pihak Praja Mukti, menurut dia, tidak berhak menempati tanah tersebut karena tidak punya bukti kepemilikan. Kini pemkot masih membicarakannya dengan pihak Praja Mukti untuk mencari solusi.