Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru

Senin, 02 Januari 2023 – 19:41 WIB
Dubai Akhiri Pajak Miras, Berlaku Mulai Tahun Baru - JPNN.COM
Terminal penumpang Dubai International Airport, tempat banyak toko menjual miras. Foto: JPNN.com

Emirat pimpinan Sheikh Mohammed ibn Rashid Al Maktoum itu terus melonggarkkan peraturan soal minuman keras. Sebelumnya, otoritas setempat mencabut larangan tentang pembelian miras pada siang hari ketika Ramadan.

Saat pandemi Covid-19, pembeli miras menggunakan layanan pesan antar ke rumah masing-masing. Ketika Piala Dunia 2022 berlangsung di Qatar, di Dubai juga marak bar-bar yang menarik para penggemar sepak bola.

Walakin, harga miras di Dubai tetap tergolong mahal. Segelas bir dalam ukuran satu pint dijual dengan harga USD 10 atau sekitar Rp 155 ribu.

Hukum di Dubai mengatur nonmuslim yang boleh mengonsumsi miras harus berusia di atas 21 tahun. Pembeli miras juga harus memiliki kartu izin yang dikeluarkan Kepolisian Dubai.

Pelanggar ketentuan itu dikenai denda ataupun penjara. Meski demikian, bar, kelab malam, dan restoran di Dubai tidak pernah menanyakan kartu itu kepada pembeli miras.

Pada September 2020, Abu Dhabi yang juga salah satu emirat di UEA mengakhiri sistem lisensi pembelian miras. Abu Dhabi merupakan ibu kota UEA.

Meski demikian, Dubai masih relatif lebih liberal dibandingkan emirat lainnya. Misalnya, Sharjah yang juga salah satu emirat di UEA masih melarang miras.(ArabNews/JPNN.com)


Telah lama penjualan miras menjadi barometer perekonomian Dubai, sebuah emirat yang dikenal sebagai destinasi utama di UEA.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close