Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Masuk Penyidikan? Begini Perkembangannya

Senin, 03 Juli 2023 – 19:34 WIB
Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun Masuk Penyidikan? Begini Perkembangannya - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro gelar perkara akan dilaksanakan setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, semborono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya lihat besok," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).

Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor untuk dimintai klarifikasi-nya terkait laporan polisi dugaan penistaan agama.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.

Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama.

Meski begitu penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.

"Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah," ucapnya.

Dugaan penistaan agama Pondok Pesantren Al Zaytun masuk ke penyidikan? Begini perkembangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close