Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Namun, syarat yan diajukan penggugat dianggap terlalu berlebihan.
Salah satunya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen.
Selain itu, semua keuntungan CV Karyati setelah Helyati meninggal juga harus dikembalikan ke rekening perusahaan.
Tak hanya itu, pembagian keuntungan perseroan juga diubah.
Darlan dan Rahmatullah masing-masing mendapat 20 serta 30 persen.
Sementara itu, tiga adik Rahmatullah, yakni Haji Rahman, Hajah Sri Wahyuni, dan Haji Wahyudi masing-masing mendapatkan 20, 15, serta 15 persen.
“Padahal sesuai wasiat almarhumah Hajah Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam, hanya itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Abdurrahman membantah tudingan yang menyebutkan kliennya meminta harta warisan.