Duh...Dua Malam Bekuk 76 Terapis dan PSK Asal Tiongkok
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli Hasiloan Tambunan mengakui jumlah pengawas dengan objek yang diawasi tidak sebanding.
Sepanjang 2016, hanya 673 kasus yang diungkap. Perinciannya, 587 temuan TKA tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan 86 pelanggaran dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TKA (RPTKA). Kasus itu tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi.
Kerjasama dengan stake holder dilakukan memaksimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya TKA di seluruh perusahaan.
Diantaranya, imigrasi, pemerintah daerah (pemda), dan kepolisian.
Kemenaker pun tidak menampik banyaknya laporan terkait TKA yang diduga ilegal. Sejauh ini, klaim dia, semua laporan itu ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi lintas instansi.
Terutama pemda dan imigrasi. Kemudian, pengawas dibantu pihak terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi ke perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA ilegal.
"Kami juga terus melakukan pengawasan secara periodik dan pemeriksaan TKA (legal), apakah sesuai (antara rencana dan jabatan)," ungkapnya. (jun/tyo)