Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi.
Sofyan menyebut antara lain karena regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran tinggi, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain.
“Itulah mengapa tujuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis,” kata Sofyan saat menjadi pembicara utama webinar internasional “Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”, Kamis (18/2).
Webinar dibuka Sofyan dan diikuti kurang lebih 1.000 peserta dari empat negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.
Webinar dilatarbelakangi fakta bahwa pasca-disahkannya UU Ciptaker yang salah satu tujuannya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Webinar diisi paparan Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.
Hadir pula sebagai pembicara Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Senior Social Development Specialist, Safeguards Policies Indonesia and Timor Leste (World Bank) Satoshi Ishihara.
Kemudian Tangible Assets Standards Board, IVSC. The National Vice President of Instuon of Valuers, India Sandip Kumar, Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Kurnia Warman.