Dulu Terjerat Kasus Asusila dengan Anggota Dewan, Kini Ditangkap karena Penipuan Rekrutmen CPNS, Tobat Mbak!
Jumat, 05 Februari 2021 – 23:48 WIB
“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)