Dwi Kewarganegaraan Sudah Lama Dinantikan Warga Asing yang Puluhan Tahun Tinggal di Indonesia
Meski sudah lama tinggal di Indonesia dan aktif memperkenalkan kebudayaan Indonesia ke Serbia, Tina masih merasa diperlakukan "seperti orang asing ... hanya sedikit lebih baik dari turis".
Inilah yang mendorongnya untuk berusaha memperjuangkan kewarganegaraan ganda bersama organisasi Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB).
Tina berharap wacana usulan dwi kewarganegaraan akan terwujud, karena merasakan ketidakpastian hidup di Indonesia sebagai warga negara asing.
Salah satunya adalah hak bekerja, tapi sulitnya mengurus izin untuk bekerja.
"Ketakutan terbesar kami adalah sesuatu akan terjadi pada pasangan kami, lalu kami tidak bisa menopang keluarga," katanya.
Aturan bekerja bagi warga negara asing diatur dalam UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 dan UU Ketenagakerjaan.
Disebutkan "Pemegang Izin Tinggal terbatas… dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya."
Namun mereka hanya dapat dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, seperti disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan.