Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka
"Pelaku SRM mengaku kalau dirinya menjalankan aksinya baru 4 bulan, meski demikian penyidik masih melakukan pengembangan,apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.
Untuk saat ini, kata Kiki, pelaku mengaku bekerja sendiri tetapi kami akan kembangkan kembali.
“Jumlah barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu yang disita sebanyak Rp5,2 juta," katanya
Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka
“Selain Upal, barang bukti yang di sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.(antara/jpnn)