Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Begini Kronologinya
jpnn.com, SERANG - Qurnia Ahmad Bukhori mantan kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta diduga dijebak dalam perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan di PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan agenda keterangan saksi mantan pimpinan Qurnia yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah.
Dalam kesaksiannya, Qurnia mengatakan dalam berita acara pemeriksaan, pada 19 April 2021 Valentinus Rudi Hartono (VRH) dari Inspektorat Bidang Investigasi bersama tim mendatangi kantor PT SKK untuk bertemu direksi perusahaan jasa titipan (PJT) tersebut.
"VRH bertemu dengan Arif Agus Harsono alias Soni (Dirut PT SKK), dan Edy Setyo (Direktur PT SKK). Berdasarkan BAP Soni nomor 13 dan keterangan Soni pada persidangan sebelumnya," kata Qurnia kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.
Qurnia mengungkapkan ketika Valentinus Rudi Hartono tiba di kantor SKK, Soni kemudian menghubungi terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Sesuai BAP VIM nomor 24, Soni mengatakan kepada VIM bahwa saudara Syamsul (Komisaris Utama PT SKK) marah-marah, dikarenakan merasa dipersulit perizinan PJT baru yaitu PJT Pos Logistics," ungkapnya.
Qurnia menjelaskan alasan kemarahan Syamsul lantaran berkas dan presentasi yang akan diserahkannya kepada dirinya tidak bisa dilakukan. Sebab dirinya tengah bertugas di luar kantor.
"Sedangkan saudara VIM sedang ada tugas lain. Percakapan di- loud speaker Soni di depan VRH. Soni meminta dijadwalkan pertemuan kepada VIM namun Kemudian VRH meminta Soni untuk menunda pertemuan selama 2 hari kemudian," jelasnya.