Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Empat Ormas Resmi Polisikan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim

Kamis, 22 April 2021 – 09:43 WIB
Empat Ormas Resmi Polisikan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Empat ormas Hindu melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun YouTube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dalam ceramahnya yang kemudian viral di sosial media.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan laporan polisi nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.

Empat ormas Hindu itu terdiri dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
 
Pelaporan ini dilakukan karena telah beredar video yang ditayangkan akun YouTube IstiqomahTV berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, Desak Made,
mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.
 
Beberapa bagian dari ceramahnya yang bernada melecehkan dan menistakan agama Hindu itu, antara lain, dia menyebutkan orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan.

Dia juga menyebutkan agama Hindu memiliki banyak tuhan. Selain itu dia juga mengatakan, Hindu adalah agama yang “diakal-akalin”. Kemudian, pulau Bali bersama Negara-negara India, China dan Korea disebutnya sebagai setan terbesar.
 
Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra mengatakan, sebagai seorang doktor yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi, Desak Made telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.
 
“KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Yoga Saputra kepada wartawan, Rabu.

Pihaknya sengaja menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera terhadap seluruh masyarakat secara umum. Mereka juga berharap Bareskrim bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,” ujarnya.
  
Di tempat yang sama, Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara Gede Dharma menambahkan, pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri dari sangat banyak ragam etnis dan budaya.

Karena itu agama Hindu di Nusantara menyerap sekaligus melebur dan menyatu dalam sendi-sendi kehidupan sosial budaya para penganutnya.
 
“Sehingga di setiap daerah, agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing," ujar Gede Dharma. (cuy/jpnn)

Empat ormas Hindu melaporkan Desak Made Dharmawati ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News