Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur

Jumat, 20 November 2020 – 19:02 WIB
Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur - JPNN.COM
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Menurutnya, instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah rechtsregel yang mempunyai sifat memaksa.

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan," kata Fahri dalam siaran pers, Jumat (20/11).

"Dengan demikian secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah."

Menurut Fahri, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan.

Dan jika mengacu pada UU RI No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), disebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri dari UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, Perda kab/kota.

Dengan demikian maka beleid, selain dari jenis perundang-undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat mengatur yang dapat membuat sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close