Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur
Jumat, 20 November 2020 – 19:02 WIB
"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," tandas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?