Farhat Abbas: Intinya, Penghuni Rusun Inginnya Nyaman
Apalagi, Pergub tersebut juga diterbitkan tanpa adaya Peraturan Pemerintah (PP), seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, bahwa PP diterbitkan terlebih dahulu sebelum peraturan dibawahnya seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur.
Untuk itu Farhat meminta Gubernur DKI Jakarta menunda implementasi Pergub 132 karena masih ada kekurangan disana-sini sehingga harus diperbaiki dan meminta masukan stakeholder terkait.
Apalagi kebijakan ini melibatkan jutaan penghuni rusun dan apartemen yang ada di DKI Jakarta.
Dan jika tetap dipaksakan penerapannya, dia khawatir akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat.
“Intinya penghuni itu inginnya nyaman, bukan soal IPL mahal dan lainnya. Karena pengenaan IPL itu pasti sudah ada hitunganya,” tandas Farhat.(chi/jpnn)