Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan
Selasa, 12 Januari 2010 – 20:44 WIB
Untuk itu, dia mengusulkan perlunya diatur mengenai sanksi yang tegas bagi pelanggar UU tersebut. Selama ini, dia melihat pelaksanaan keprotokolan yang sering dilanggar karena tidak ada sanksi. Sehingga kesalahan yang dilakukan itu akhirnya terulang kembali. Selain masalah sanksi, anggota Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengingatkan jangan sampai ada Peraturan Pemerintah (PP) lebih dari satu terhadap implementasi Undang-undang ini jika nantinya telah disahkan. "RUU tersebut harus dibahas secara detail dan segera disosialisasikan dengan baik dan benar," kata Ferdi.
Terhadap pembahasan RUU tersebut, Ketua Baleg Ignanius Moelyono mengatakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. (fas/jpnn)