Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Kamis, 20 Februari 2020 – 17:29 WIB
Firli Bahuri Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di KPK - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus dalam tahap penyelidikan. Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Dokumen itu juga menyebut sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK.

"Perlu dipahami penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dari definisi penyelidikan ini kami memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Fikri melanjutkan, ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.

"Perlu juga kami sampaikan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan ini bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Data lima tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," terang dia.

Sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu beberapa penyelidikan sudah dilakukan sembilan tahun. Lalu, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR RI serta DPR daerah.

Firli Bahuri Cs juga telah menerbitkan 21 surat perintah penyidikan perkara korupsi selama menjabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News