FN Cekcok dengan Istri, Warga Mendengar Suara Tembakan, Dooor!
Mendapat laporan tersebut, petugas intel Kodim 0409/Rejang Lebong bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan FN berikut satu pucuk senpi.
Di dalam senpi itu masih terdapat tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, sedangkan satu butirnya lagi sudah ditembakkan.
FN sebelumnya sempat dibawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong sebelum diserahkan ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Rahmat, tersangka FN kepada penyidik mengaku sudah membeli senpi itu sejak tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp 1,5 juta untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (antara/jpnn)