Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI: Mana Ada Salah Ketik Bisa Membuat Redaksi Norma Begitu Rapi

Selasa, 18 Februari 2020 – 14:37 WIB
FPI: Mana Ada Salah Ketik Bisa Membuat Redaksi Norma Begitu Rapi - JPNN.COM
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, merasa ragu dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly, yang mengaku terdapat kesalahan ketik saat menyusun Pasal 170 Rancangan Undang-undang Omnibus Law. 

Menurut Munarman, redaksional di dalam Pasal 170 RUU Omnibus Law sudah rapi. Tidak mungkin kesalahan ketik bisa terjadi dalam sebuah kalimat.

"Mana ada salah ketik bisa membuat redaksi norma yang begitu rapi. Kalau salah ketik itu, satu huruf bukan satu kalimat," kata Munarman saat dihubungi, Selasa (18/2).

Munarman menduga Pasal 170 ialah upaya pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan hukum. Dia mengaku penyelundupan hukum acap kali terjadi ketika menyusun sebuah Undang-undang.

"Publik sudah berpengalaman, kok, sudah sering ada penyelundupan hukum dalam setiap pembuatan UU," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Munarman, FPI menolak tegas Pasal 170 RUU Omnibus Law. Bahkan, FPI menolak secara menyeluruh RUU Omnibus Law karena dianggap tidak berpihak ke rakyat.

"Jelas-jelas konstruksi di RUU itu untuk memfasilitasi pemodal dan menjadikan presiden seorang diktator dengan cara memberikan kekuasaan penuh kepada presiden untuk mengubah setiap peraturan yang merintangi pergerakan modal, kok," timpal dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam penyusunan Pasal 170 RUU Omnibus Law. Dalam pasal itu, memungkinkan kepala negara mengubah Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Jubir FPI Munarman, merasa ragu dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly, yang mengaku ada kesalahan ketik saat menyusun Pasal 170 RUU Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close