Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
Diatur juga ketentuan, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ke-13.