Gaji ke-13 Jangan Lewat Juni
Rabu, 20 Juni 2012 – 06:29 WIB
Secara detil, PMK mengatur, Pegawai Negeri yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Pegawai Negeri penerima uang tunggu, dan Calon Pegawai Negeri.
Namun, tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.