Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Sabtu, 19 November 2022 – 13:00 WIB
Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T - JPNN.COM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi RUU KUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar sosialisasi RUU KUHP, bersama dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun acara yang diikuti oleh ratusan peserta secara daring ini merupakan rangkaian dari acara Dialog Publik RUU KUHP.

Sosialisasi RUU KUHP telah terjadi dalam bentuk dialog publik dan berlangsung di 11 kota di seluruh Indonesia.

"Acara ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RKUHP kepada elemen publik secara luas. Dalam waktu dekat RKUHP akan disahkan yang merupakan produk asli masyarakat Indonesia," ujar Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan. 

Kegiatan Sosialisasi RUU KUHP yang kali ini dilakukan secara daring turut menghadirkan peserta dari para Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah.

Bambang menyebut, PIP merupakan mitra strategis Kemenkominfo dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).

"Serta daerah lain yang masih membutuhkan penyebaran informasi secara tatap muka. Khususnya bagi daerah yang belum mendapatkan sinyal dan akses internet. Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ucap Bambang.

PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat.

Pemerintah gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News