Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya
Rabu, 01 September 2021 – 01:10 WIB
Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan polri, kendaraan listrik.
"Kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Tak hanya itu, kendaraan wartawan sekalipun yang melintas tidak sesuai tanggal bakal ditilang polisi.
"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan. Media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya, kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)