Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya

Rabu, 01 September 2021 – 01:10 WIB
Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya - JPNN.COM
Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi yang melanggar bakal ditilang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan polri, kendaraan listrik.

"Kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya," ujar Sambodo.

Tak hanya itu, kendaraan wartawan sekalipun yang melintas tidak sesuai tanggal bakal ditilang polisi.

"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan. Media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya, kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close