Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gantikan Luqman Hakim, Yanuar Prihatin Resmi Duduki Kursi Pimpinan Komisi II DPR

Selasa, 17 Mei 2022 – 22:51 WIB
Gantikan Luqman Hakim, Yanuar Prihatin Resmi Duduki Kursi Pimpinan Komisi II DPR - JPNN.COM
Yanuar Prihatin resmi menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR menggantikan Luqman Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yanuar Prihatin resmi menduduki kursi Wakil Ketua Komisi II DPR menggantikan Luqman Hakim.

Pergantian pimpinan komisi tersebut sesuai surat yang disampaikan Pimpinan Fraksi PKB Nomor Nomor 1410 FPKB DPR RI/IV/2022 tertanggal 12 April.

Peresmian penetapan Yanuar Prihatin tersebut sesuai hasil rapat internal Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (17/5).

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu terlebih dahulu meminta persetujuan dan disambut teriakan kata 'setuju' dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR yang hadir secara langsung maupun virtual.

"Maka komposisi pimpinan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut, yaitu Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Junimart Girsang, Saan Mustofa, Yanuar Prihatin dan Syamsurizal,” ungkap Lodewijk saat memimpin rapat internal Komisi II DPR tersebut.

Setelah menyerahkan palu sidang, Lodewijk mengucapkan selamat dan berharap agar pimpinan Komisi II DPR yang baru saja ditetapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Semoga Tuhan YME selalu diberikan petunjuk dan bimbingan kepada semua, khususnya kepada pimpinan komisi II dalam melaksanakan tugas dan bangsa dan negara dalam memperjuangkan aspirasi rakyat," harapnya.

Sementara itu, Yanuar Prihatin berharap ke depan bisa lebih memperkuat pimpinan dan ikut bekerja sama dengan baik bersama seluruh anggota Komisi II DPR menjalankan tugas dan fungsinya. (mrk/jpnn)

Yanuar Prihatin resmi menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR menggantikan Luqman Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close