Gatot-Din Ditolak Jenguk Aktivis KAMI, Polri: Ada Jadwalnya, Kami Tidak Izinkan!
Kamis, 15 Oktober 2020 – 18:00 WIB
Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.
Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: