Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm
jpnn.com, MATARAM - Gegara perbuatan terlarangnya, seorang ayah berinisial SB (53), batal menikahkan anak kandungnya secara langsung.
SB hanya bisa menyaksikan pernikahan anaknya melalui sambungan video call.
Pasalnya SB lebih dahulu tertangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Acara akad nikah anak terduga pelaku berlangsung pukul 09.00 Wita dan penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7) malam.
"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin (18/7) malam sebelum acara akad nikah Selasa (19/7) pagi," ujar dia.
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap SB berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW yang membeli sabu-sabu dari anak buah pelaku berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi, peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," ucap dia.