Girindra Sandino Tolak Pemantau Asing jika Partisan
“Mungkin itulah alasan pihak kubu capres-cawapres bernomor urut 02 dan pendukungnya ingin sekali mereka datang. Namun demikian, dari paparan di atas berikut tanggapan kami Seven Strategic Studies,” kata Grindra.
Pertama, bahwa kehadiran pemantau asing adalah hal yang sudah tidak eneh lagi, juga saat ini sudah diatur dalam Pasal 435 hingga Pasal 447 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, dan Perbawaslu No. 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Sehingga sah-sah saja kehadiran pemantau asing itu hadir asal patuh terhadap aturan main yang telah ditetapkan oleh regulasi-regulasi terkait pemantauan pemilu dalam negeri.
Kedua, hebohnya tagar yang dibuat para politisi seperti INAelectionObserverSOS, #IndonesiaCallObserver, #IndonesiaCallsCarterCenter, seperti politik yang kekanak-kanakan, tidak usah dipanggilpun mereka akan datang sendiri atau diundang. Namun menurut Bawaslu lembaga pemantau asing yang terakreditasi di Bawaslu hanya ada dua lembaga, yakni, Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Elections. Dan bagi lembaga pemantau pemilu asing yang ingin terlibat memantau harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu.
Ketiga, tagar-tagar yang bermunculan meminta tolong, memohon dengan sangat kepada pemantau asing untuk datang ke Indonesia seperti ingin menunjukkan kepada dunia mereka yang “ngebet” pemantau pemilu asing datang ke Indonesia, seperti pahlawan kesiangan yang baru saja merobohkan dinding pemerintahan otoriter menuju pemerintahan transisi demokrasi. Seakan negara dalam keadaan kritis dalam penyelenggaraan pemilu di mata internasional
Keempat, hal ini sudah merupakan pelecehan baik bagi penyelenggara pemilu dan gerakan sipil pro demokrasi yang selama ini kritis terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2019. Walau memang gaungnya tidak besar. Akan lebih baik melatih saksi-saksi mereka agar lebih militan dan memadai wawasannya terkait pengetahuan tehnis pemilu di TPS, agar jeli dalam mendeteksi penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta proses rekap selajutnya.
Kelima, mengimbau kepada penyelenggara, khususnya Bawaslu harus membuka ruang komunikasi politik seluas-luasnya kepada gerakan sipil demokratik untuk saling memberi masukan, kritikan, kerja-kerja aktivisme demokrasi yang memiliki sinergi tinggi dan berkualitas, tidak hanya mengakomodasi beberapa kelompok yang itu-itu saja. Namun demikian, kerja-kerja Bawaslu bagaimanapun harus dihargai sebagai garda terakhir pengawasan pemilu yang resmi.
“Dan Bawaslu agar selektif terhadap lembaga pemantau asing yang akan hadir ke depan memantau proses pelaksanaan pemilu 2019, jika terindikasi “pesanan keberpihakan”, maka sudah selayaknya kehadiran pemantau pemilu asing itu ditolak,” tegas Girindra.(fri/jpnn)