GMNI Minta Gubernur Maluku Hentikan Aktivitas Pertambangan di Pulau Romang, Begini Alasannya
“Kami menduga hal itu akibat dari semua peristiwa ini datang dari limbah tambang yang menguap keluar dan bahkan mengalir ke laut sehingga menyerang semua hasil laut maupun hasil darat milik warga Desa Hila maupun masyarakat Romang secara keseluruhan,” kata Esauw.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ini mengamati lebih jauh tentang kehadiran PT Gemala Borneo Utama.
Dia menilai kehadiran PT tersebut telah menciptakan konflik sosial yang kemudian berimbas pada ketidakharmonisan kerukunan warga setempat. Bahkan telah terjadi pro dan kontra antaramasyarakat yang mendukung dan menolak beroprasinya tambang emas Romang yang dikelolah oleh PT GBU.
PT. GBU ini sempat ditutup tahun 2017 lalu oleh Gubernur Maluku Said Assagaf melalui Surat Keputusan Gubernur. Pemerintah Provinsi Maluku menutup kegiatan pertambangan PT GBU karena telah terjadi pencemaran lingkungan serta adanya penolakan keras dari masyarakat terkait hak ulayat yang berujung pada proses di pengadilan.
Akan tetapi, perusahaan ini kembali beroperasi, diduga Gubernur Maluku Murad Ismail kembali memberikan rekomendasi untuk PT GBU untuk kembali bereksplorasi di Pulau Romang.
“Kami minta Gubernur Maluku Murad Ismail segera menghentikan aktivitas pertambangan di Pulau Romang dan meninjau kembali rekomendasi yang diberikan. Mengingat aktivitas pertambangan initidak punya asas manfaat apa pun bagi masyarakat setempat,” ujar Esauw.
Esauw menyatakan sangat khawatir jika perusahan ini kembali mengeksploitasi tambang di Romang karena akan banyak lagi persoalan yang terjadi, baik aspek lingkungan maupun dampak sosial.
Esauw kembali menegaskan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).