Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Anda Setuju?
Selasa, 19 September 2017 – 17:28 WIB
Misalnya, pembagian tugas secara jelas mana yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan urusan pemerintah pusat di DKI.
Lalu terkait kenyataan, bahwa selama ini satu-satunya undang-undang yang tidak punya aturan pelaksanaan adalah UU DKI.
"Jadi UU DKI itu konyolnya di situ. Tak bisa susun perda apa-apa. Jadi banyak hal yang perlu diatur, karena itu diusulkan untuk direvisi," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)