Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik

Kamis, 09 April 2020 – 18:00 WIB
Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik - JPNN.COM
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik , Kamis (9/4/20). (Foto: Aldien/Humas Jabar)

Dalam pertemuan via video conference tersebut, Kang Emil meminta pandangan dari para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri. "Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI," katanya,

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ujar Rahmat.

Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing. Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close