Gubernur Kaltim dan Kaltara Berbagi Pengalaman UNFCCC COP25 Madrid
Pengurangan emisi GRK itu berasal dari sektor penggunaan dan perubahan penggunaan lahan.
Menurut Isran, untuk mencapai target tersebut, Kaltim terus memperkuat tata kelola hutan dan lahan, memperbaiki administrasi pengelolaan hutan, mendorong pengurangan deforestasi dan degradasi hutan di areal yang sudah dibebani izin serta menumbuhkan mata pencaharian alternatif yang tidak merusak hutan bagi masyarakat.
Selanjutnya Kepala Dewan Perubahan Iklim Daerah Kaltim Profesor Daddy Ruhiyat menyatakan, ada peluang untuk hutan di lahan yang sudah dibebani berbagai izin perkebunan.
Tercatat ada 3,09 juta hektare lahan yang telah dibebani perizinan berbagai komoditas di Kaltim. Dari luas tersebut, baru 1,35 juta hektare yang telah ditanami komoditas perkebunan.
Untuk mempertahankan hutan yang ada di areal perkebunan, telah diterbitkan peraturan Gubernur Kaltim untuk mengelola areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value of Forest/HCV). Juga telah dibentuk forum komunikasi di tingkat provinsi yang melibatkan pihak swasta pemegang izin perkebunan.
“Berdasarkan analisis, terdapat areal terindikasi HCV seluas 417.507 hektar dan telah disepakati untuk dikelola dan dilindungi oleh para pihak,” kata Daddy
Tokoh masyarakat adat Wehea Siang Geah menyatakan pihaknya siap menjaga hutan Wehea yang memiliki luas hingga 94.000 hektare.
“Bagi kami, hutan bukan sekadar rumah bagi flora dan fauna. Tetapi juga pasar yang menyediakan bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan untuk upacara adat,” katanya. (cuy/jpnn)