Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi

Selasa, 27 Maret 2018 – 17:12 WIB
Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi - JPNN.COM
Proses sidang putusan kasus JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Selasa (27/3/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sepakat menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance Selian.

“Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak),” kata Ketua Majelis Bambang Edy membacakan putusannya, Selasa (27/3/2018).

Sidang beragendakan putusam, ini dihadiri juga pasangan JR Saragih, Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang.

Sementara, pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum Hadiningtiyas.

Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan di PTTUN Medan atas gugatan JR Saragih setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.

Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan JR Saragih ke PTTUN Medan masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu Sumut.

“Sesuai putusan Bawaslu, maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi, mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret. Artinya, pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan,” ujar Hadiningtiyas usai mengikuti persidangan.

Dia mengatakan, setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PTTUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sepakat menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close