Habib Aboe: Polda Metro Jaya Harus Miliki Langkah Antisipatif Atasi Polisi Nakal
Ia mencontohkan, saat organisasi bantuan hukum mereka mendampingi peserta aksi demontrasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, seorang oknum tidak memberikan akses pendampingan.
“Padahal pendampingan hukum adalah hak asasi yang harus diberikan kepada semua orang,” katanya.
Selain itu, lanjut Habib Aboe, ada beberapa masukan terkait pendampingan tahanan untuk orang miskin. Dia pun memberikan beberapa catatan untuk Polda dari para pengacara pro bono.
Pertama, akses penyuluhan di rutan polda dan polres sangat tertutup, padahal Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum memberikan program ini. “Jadi, ini resmi program melalui Kemenkum dan HAM,” tegasnya.
Kedua, Rutan Polda dan Polres tidak tahu cara membuat surat keterangan miskin. Padahal, rutan-rutan lain biasa memberikan surat tersebut sebagai syarat pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
"Catatan-catatan ini tolong dijadikan masukan untuk dilakukan pembenahan ke depan, karena meskipu Jakarta adalah Kota Metropolis, tidak semua orang yang bermasalah merupakan orang yang memiki kemampuan keuangan untuk didampingi pengacara,” katanya.
“Inilah fungsinya negara memberikan bantuan hukum melaui APBN," tambah sekretaris jenderal (sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, Habib Aboe menggarisbawahi persoalan peredaran narkoba di Jakarta.