Hadar Nafis Gumay Ingatkan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, Indonesia bisa mengalami darurat pemilu, jika KPU tetap melaksanakan hasil rapat dengan Komisi II DPR, yang merekomendasikan penghilangan verifikasi faktual dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, terbuka kemungkinan banyak gugatan mengarah ke penyelenggara pemilu, jika melakukan hal tersebut.
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sangat jelas memerintahkan, seluruh partai politik calon peserta pemilu harus diverifikasi, termasuk 12 partai politik yang ada di Senayan.
Perintah tersebut dikeluarkan saat MK membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami melihat, segala alasan yang dibangun untuk mencari pembenaran di DPR, dapat menjadi darurat pemilu. Karena kalau ini tidak dilaksanakan, ada yang mempermasalahkan," ujar Hadar di Jakarta, Rabu (17/1).
Penggiat pemilu kata Hadar, juga melihat adanya unsur pelanggaran terhadap asas-asas kepemiluan jika KPU tidak melakukan verifikasi faktual.
"Secara etis kami juga melihat penyelenggara bisa melanggar asas pemilu yang seharusnya jadi pedoman. Jadi, ini kami anggap penting sehingga kami ingin betemu langsung dengan anggota KPU dan nanti kami akan sampaikan ke pemerintah," pungkas Hadar. (gir/jpnn)