Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali

Kamis, 05 Januari 2023 – 12:35 WIB
Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali - JPNN.COM
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Bharada E mengatakan andai waktu bisa diputar kembali, mungkin tak bakal mau menjalankan perintah Ferdy Sambo.

"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban? Tolong sampaikan di persidangan ini?" tanya jaksa.

"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," kata Richard Eliezer alias Bharada E.

"Saya sampai sekarang saya merasa, kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," sambung Bharada E.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.

Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam perkara sama.

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui sampai saat ini masih menyesali perbuatannya menembak Brigadir J karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News