Hakim Bertanya, Jawaban Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali
Bharada E mengatakan andai waktu bisa diputar kembali, mungkin tak bakal mau menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban? Tolong sampaikan di persidangan ini?" tanya jaksa.
"Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," kata Richard Eliezer alias Bharada E.
"Saya sampai sekarang saya merasa, kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," sambung Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, Bharada E juga berstatus justice collaborator.
Selain Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam perkara sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)