Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 17:43 WIB
"Tuduhan bahwa proyek bioremediasi adalah fiktif adalah tuduhan yang sumir atau mengada-ada," jelas dia.
Menurutnya, Ricksy benar telah melakukan pekerjaan di lapangan baik teknis maupun administrasi. Hal itu, ia menyatakan, terbukti terang benderang di fakta persidangan dan dapat mudah dicek pada dokumentasi yang ada.
"Jika hal itu dianggap suatu pekerjaan yang dianggap seharusnya tidak perlu, kami mencermati bawa tuduhan itu berdasar penilaian dari saksi ahli kejaksaan yang justru integritas pribadinya sangat dipertanyakan," kata Odjat.