Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Selasa, 14 Januari 2020 – 12:10 WIB
Menurutnya anak almarhumah berhak mendapat harta warisan tersebut sesuai amanah yang telah diberikan.
"Saya serahin lagi ke Iky sama Neng Putri," kata Teddy dalam tayangan KH Infotainment, Selasa (14/1).
Menurut Teddy, harta warisan yang ditinggalkan Lina bukan hak dirinya. Sehingga harus diserahkan kepada anak-anak mendiang yang sudah beranjak dewasa.
"Itu bukan hak saya," tambahnya.(mg3/jpnn)