Hati-Hati Gunakan Bendera Merah Putih Untuk Iklan
Minggu, 13 Agustus 2017 – 21:46 WIB
Dalam pasal 57 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan negara.
Penggunaan lambang negara selain yang diatur dalam undang-undang juga dilarang.
Sanksinya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di Jalan Panglima Sudirman, satpol PP menurunkan reklame selama satu jam. Mulai pukul 13.00 hingga 14.00.
Petugas mencopot banner yang menempel dengan menggunakan sky lift. (sal/c7/ano/jpnn)