Hati-hati Saat Gunakan ATM, Modus Pencuri Ini Tak Biasa, Simak
Jumat, 17 Juni 2022 – 11:27 WIB
Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap satu dari tiga pelaku, yakni berinisial AG (32).
"Dua orang masih dalam pengejaran oleh tim. Dalam satu kelompok mereka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksi," ujar Iwan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)