Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Yandri DPR Dorong Jaksa Lakukan Ini
Rabu, 16 Februari 2022 – 11:52 WIB
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. (mcr8/jpnn)
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News