HNW Ungkap Banyak Keanehan RUU Cipta Kerja, Ada Kata Dipaksa
Bahkan, lanjutnya, kebiasaan tersebut juga sejalan dengan Pasal 163 huruf c dan e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pada pengambilan keputusan tingkat I terdapat ada acara pembacaan naskah akhir RUU dan penandatanganan naskah RUU.
Selanjutnya, dari segi substansi, HNW menuturkan banyak substansi dalam RUU itu yang bermasalah, terutama terkait isu investasi asing yang seakan menjadi fokus utama RUU ini.
“Masalah investasi di Indonesia sebenarnya bukan soal perubahan regulasi, tetapi mengenai merajalelanya KKN dan inefisiensi birokrasi. Itu seharusnya jadi prioritas yang difokuskan oleh pemerintah,” tukasnya.
HNW menilai RUU ini sangat condong kepada investasi asing dan banyak merugikan kepentingan kaum pekerja dari warga negara Indonesia, terutama para pekerja atau buruh.
“RUU ini tidak melaksanakan perintah pembukaan UUD NRI 1945, agar negara memprioritaskan melindungi tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
HNW juga menilai bahwa RUU Ciptaker ini tidak memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Ia menyebut awalnya RUU Ciptaker ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.