Honorer jadi PPPK Part Time pun Tidak Gampang, Si Bodong Jangan Berharap
jpnn.com - JAKARTA - Ketentuan di Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer harus kelar paling lambat Desember 2024.
Sebelum dilakukan pengangkatan, data honorer harus divalidasi atau diaudt, sebagaimana dijelaskan pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66 UU ASN 2023.
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada peluang bagi honorer bodong untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Alasannya, hasil sementara berdasar data yang sudah diaudit ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Atas permintaan MenPAN-RB Azwar Anas, audit honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi audit secara acak.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.